Pilkades Serentak akan Digelar di 44 Desa di Kubu Raya pada 2021 Mendatang
Lebih lanjut dirinya pun menargetkan pada bulan Januari hingga Februari telah melakukan pembentukan panitia pengurus pemilihan kepala desa.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 mendatang.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah bahwa, dalam Pilkades serentak tahun 2021 inipun direncanakan akan berlangsung pada 17 Oktober 2021.
Dengan diikuti 44 desa, termasuk 5 desa yang baru dilakukan pemekaran pada beberapa waktu lalu.
"Yang insyaallah akan kita lakukan tanggal 17 Oktober 2021, tahun depan.
Dan jumlah desa yang akan melangsungkan Pilkades ini ada 44 desa, termasuk 5 desa yang pemekaran kemaren,"
"Jadi 5 desa pemekaran kemaren, mudah-mudahan tidak ada masalah tahun ini nomor registrasinya sudah keluar, nomor kodenya keluar, jadi bisa ikut serta Pilkades di tahun 2021," jelas Jakariansyah pada Selasa 13 Oktober 2020.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Siap Gelar Pilkades Serentak 2021
Dirinya menyampaikan, untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pihaknya bersama stakholder terkait serta beberapa kepala desa telah melakukan Rapat Persiapan pada Senin 12 Oktober 2020 kemarin.
"Kita memantapkan diskusi awal untuk mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan pembiayaan dulu.
Karena anggaran ini kan harus dilakukan tahun ini,"
"Dan kita membicarakan kontennya dulu yaitu, DPT. Berdasarkan DPT inilah menjadi dasar kita untuk menetapkan misalnya TPS nya berapa, kemudian kalau sudah mendapatkan DPT, TPS, bilik, tentu nanti kemudian persiapan peralatannya," paparnya.
Lebih lanjut dirinya pun menargetkan pada bulan Januari hingga Februari telah melakukan pembentukan panitia pengurus pemilihan kepala desa.
"Jadi panitia nanti yang akan melakukan persiapan dan segala macamnya," katanya.