Montty Sosialisasi UU Cipta Kerja Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK di Kalbar
UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
“Masyarakat diberikan hak atas tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan. Pemerintah kemudian memberikan bantuan, insentif, dan akses permodalan dan teknologi agar masyarakat dapat memanfaatkan aset lahan ataupun kawasan hutan yang sudah menjadi haknya, menjadi lebih produktif, serta kawasan hutan akan tetap terjaga fungsinya,” tutur Montty Girianna.
Setumpuk kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan atau kasus-kasus penguasaan hutan tanpa izin usaha menjadi fokus UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja akan menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan izin usaha.
“Prinsipnya, pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi,” ucapnya.
Disamping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).
Turut hadir membuka acara Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Hardwinarto.
Selain itu, hadir pula sebagai narasumber Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan Lahan, Herban Heryandana; Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, Ary Sudijianto; dan Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Yazid Nurhuda.