Martinus: Masyarakat Dapat Berperan dalam Perencanaan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup

Masyarakat juga dapat memberikan pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis hingga pada penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 di kantor Bupati Sekadau, Jumat 4 Desember 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno sebut masyarakat memiliki peran dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 tahun 2019.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menjelaskan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 di kantor Bupati Sekadau, Jumat 4 Desember 2020.

Peran serta masyarakat sebagaimana itu dalam bentuk, pengawasan sosial, pemberian pendapat, saran dan usul, keberatan dan pengaduan.

Baca juga: DPRD Kalbar Sosialisasikan Perda Kalbar Nomor 7 Tahun 2019 di Sekadau

Masyarakat juga dapat memberikan pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis hingga pada penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

"Masyarakat boleh membuat pengaduan atau laporan baik kepada dinas terkait atau pihak kepolisian jika dianggap ada pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Yang penting punya keberanian dan bukti yang nyata," ungkap Martinus Sudarno.

Sementara anggota DPRD Provinsi Kalbar Ardiansyah, menuturkan dalam menyusun rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat juga dapat memberikan saran dan pendapat baik kepada kepala daerah ataupun melalui dinas terkait.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved