Syarifah Adriana: Adanya Razia Hampir 90 Persen Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

Dengan adanya razia ini hampir 90 persen masyarakat sudah patuh protokol kesehatan termasuk pakai masker

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Pontianak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim gabungan TNI-Polri maupun Satgas Covid-19 terus melakukan razia di beberapa tempat keramaian dan termasuk warung kopi.

Digelarnya razia tersebut, dikatakakan Adriana merupakan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu dilakukan mulai dari sosialisasi hingga penerapan sanksi sosial bahkan denda.

Dengan adanya razia tersebut, diakui Syarifah Adriana bahwa penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kota Pontianak sudah maksimal.

Baca juga: 6 Warkop di Pontianak Tutup, Adriana: Kalau Belum Melakukan Penutupan, Kami akan Tutup Paksa

"Dengan adanya razia ini hampir 90 persen masyarakat sudah patuh protokol kesehatan termasuk pakai masker," ujar Syarifah Adriana.

Kendati demikian, jika pada razia masker yang digelar tersebut masih ditemukan masyarakat yang abai Prokes ataupun ditemukan yang positif dan. Tentu pihaknya menindak tegas.

"Dalam memutuskan mata rantai penyeberan covid-19 kita melakukan razia lebih masif. Kita bekerja sama dengan dinas kesehatan melakukan swab pada hari-hari tertentu dilakukan rapid terlebih dahulu, jika hasilnya reaktif maka akan dilakukan swab dan akan ditindak lanjuti dengan isolasi," ujar Syarifah Adriana.

Selain diminta untuk isolasi secara mandiri, namun juga pihaknya meminta kepada pengelola warung kopi agar dilakukan penutupan sementara waktu selama tiga hari.

"Sudah banyak minta dan mereka melakukannya. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 200 ribu atau memilih denda sosial. Jika pengelolanya denda Rp 1 juta," ungkapnya.

Dikatakan Syarifah Adriana pada razia yang digelar jumlah personel yang dikerahkan hingga ratusan dari tim gabungan TNI-Polri.

"40 personel Pol PP, Polisi 75 dan TNI 12 orang jadi ratusan personel gabungan," ujarnya.

"Maka himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan hindari Kerumunan. Jika tidak ada kepentingan jangan keluar rumah. Karena kesehatan itu sangat penting untuk dijaga," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved