Polres Kapuas Hulu Beberkan Hasil Operasi Pekat 2020
Operasi pekat tahun 2020, yang digelar dari mulai tanggal 12 - 27 November 2020, dengan target hanya 38 kasus, dan berhasil mengungkap 77 kasus
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi didampingi Waka Polres dan sejumlah jajarannya, telah mengelar pres release hasil selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2020, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 1 Desember 2020.
"Operasi pekat tahun 2020, yang digelar dari mulai tanggal 12 - 27 November 2020, dengan target hanya 38 kasus, dan berhasil mengungkap 77 kasus tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu.
AKBP Wedy menjelaskan, 7 kasus dibuatkan LP diantaranya tindak pidana narkoba 2 kasus, dengan tersangka 2 orang, pencurian 3 kasus dengan 4 orang, perjudian 1 kasus dengan 5 tersangka, dan pencabulan terhadap anak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
"Sedangkan sebanyak 70 kasus yang terdiri dari kasus miras, yustisi, dan Sajam telah dilakukan pembinaan oleh Polres Kapuas Hulu dan telah dibuatkan surat pernyataan," ucapnya.
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu Jelang Pilkada Kapuas Hulu
Sedangkan untuk kasus perjudian, jelas Kapolres, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 25 juta.
"Terhadap kasus Narkoba dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman penjara 12 sampai dengan 20 tahun.
Kemudian untuk kasus pencurian diterapkan Pasal 363 KUHP pidana penjara 7 tahun," ujarnya.
Kemudian, kasus pencabulan anak diterapkan Pasal 82 jo Pasal 76 E, undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
"Kami melakukan tindakan yustisi dengan edukatif, frentif, preventif, dan represif," ungkapnya.