Disdik Kayong Utara Pastikan Kontrak Oknum Guru HD Diputus Mulai Januari 2021
Pasalnya, pihaknya sudah bersusah-payah meminta bantuan ke Pemerintah Pusat untuk pengadaan laptop tersebut.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail memastikan kontrak oknum guru SMPN 1 Pulau Maya berinisial HD (29) bakal diputus mulai Januari 2021.
Baru-baru ini HD diringkus jajaran Reskrim Polres Kayong Utara lantaran diduga menggelapkan 17 unit laptop bantuan Dinas Pendidikan Kayong Utara.
"Untuk guru kontrak yang bersangkutan, saya pastikan kontraknya akan diputus mulai januari 2021," kata Ismail kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 2 Desember 2020.
Ismail menyayangkan perbuatan yang dilakukan HD.
Pasalnya, pihaknya sudah bersusah-payah meminta bantuan ke Pemerintah Pusat untuk pengadaan laptop tersebut.
"Tapi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Kasihan anak-anak yang akan menghadapi ujian assessment tahun depan," ujar Ismail.
Baca juga: Gelapkan 17 Unit Laptop Bantuan Dinas Pendidikan, Oknum Guru Honorer Diringkus Polisi
Ismail menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Ismail juga berharap HD dan dua tersangka lain diproses secara hukum.
Selain itu, dia pun berharap 17 unit laptop yang digelapkan dapat dikembalikan ke sekolah.
"Karena itu bantuan dari (Pemerintah) Pusat untuk SMPN 1 Pulau Maya, untuk membantu sekolah menyiapkan infrastruktur sekolah dalam menghadapi ujian berbasis online," ungkap Ismail. (*)