Gelapkan 17 Unit Laptop Bantuan Dinas Pendidikan, Oknum Guru Honorer Diringkus Polisi
Menurut Jaminto, SMP Negeri 1 Pulau Maya sejatinya menerima bantuan sebanyak 22 unit laptop dari Dinas Pendidikan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Jajaran Reskrim Polres Kayong Utara meringkus seorang oknum guru honorer berinisial HD (29) lantaran diduga menggelapkan 17 unit laptop bantuan dari Dinas Pendidikan.
HD merupakan guru honorer di SMP Negeri 1 Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Paur Subbag Humas Polres Kayong Utara, Iptu Jaminto menuturkan, selain HD pihaknya juga mengamankan tersangka lain yang berperan membantu HD.
Mereka antara lain HS (19) dan AR (24).
Menurut Jaminto, SMP Negeri 1 Pulau Maya sejatinya menerima bantuan sebanyak 22 unit laptop dari Dinas Pendidikan.
Dari jumlah itu, HD menyerahkan sebanyak 5 unit kepada guru lain.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Minta Kepala SMA di Kapuas Hulu Kalbar Kembalikan Iuran Laptop Siswa
Sementara sisanya disimpan di kediamannya.
"Begitu ada pergantian kepala sekolah, pelaku HD melaporkan ke kepala sekolah bila sekolah kebobolan. Pengakuannya laptop disimpan di ruang perpustakaan sekolah," tutur Jaminto kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 2 Desember 2020.
Lantas, pada 9 September 2020 kepala sekolah setempat melaporkan perihal kehilangan laptop ini ke Polsek Pulau Maya Karimata.
Jaminto melanjutkan, pihaknya kemudian mengamankan 1 unit laptop dan menangkap tersangka HD pada 25 November 2020.
"Dan dikembangkan ternyata laptop sebanyak 17 (unit) yang pengakuan pelaku HD hilang, ternyata pelaku HD yang menjualnya," ujar Jaminto.
Adapun, pelaku disangka melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP. (*)