Cara Cek Data Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum Menggunakan NIK KTP

Status peserta akan muncul dengan tulisan warna biru atau merah pertanda diterima atau tidak.

Penulis: Madrosid | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masid diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved