Cara Cek Data Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum Menggunakan NIK KTP

Status peserta akan muncul dengan tulisan warna biru atau merah pertanda diterima atau tidak.

Penulis: Madrosid | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menutup pengajuan Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 juta tahap 2.

Selanjutnya, para calon penerima bantuan bisa melakukan pengecekan secara berkala melaljui layanan resmi https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Status peserta akan muncul dengan tulisan warna biru atau merah pertanda diterima atau tidak.

Akses resmi pengecekan online penerima eform bri hanya untuk penyalur dari Bank BRI saja sementera untuk lainnya sesuai link masing-masing.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 di Www.pln.co.id dan WhatsApp

Berikut Cara Cek bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masuk link https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

- Isi nomor NIK KTP.

- Masukkan kode verifikasi berupa jumlah perhitungan pada kolom sebelah kiri.

- Klik proses inquiry

- Hasil status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak akan muncul.

Muncul tulisan "NIK anda terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna biru.

Sedangkan jika tidak "NIK anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" dengan tulisan warna merah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Apabila NIK KTP Tidak Muncul di E-form BRI

Meski sudah melakukan pendaftaran namun tidak juga muncul status sebagai penerima bantuan kemungkinannya belum melakukan hal berikut:

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Dana BPUM UMKM Bisa Hangus

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Daftar

Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Syarat dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masid diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved