Pilkada Serentak 2020

Ketua Majelis Sidang Ungkap Waktu Putusan untuk KPU-Bawaslu Ketapang

Sidang ini adalah melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan, dan kami sudah memeriksa KPU Ketapang, Bawaslu Ketapang, bahkan juga KPU Provinsi

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm diwawancara usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020, Senin 30 November 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 mengungkapkan jika pihaknya akan segera memplenokan hasil dan fakta persidangan yang ada.

"Sidang ini adalah melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan, dan kami sudah memeriksa KPU Ketapang, Bawaslu Ketapang, bahkan juga KPU Provinsi," kata Alfitra Salamm, pada Senin 30 November 2020, ditemui usai persidangan Kantor Bawaslu Kalbar.

"Nanti segala fakta persidangan akan kami plenokan di rapat pleno di DKPP. Hasil rapat pleno itulah yang akan menentukan bagiamana menilai kinerja daripara pengadu itu," jelas Alfitra Salamm.

Pengumuman hasilnya, kata dia, akan diumumkan secara live streaming oleh DKPP dan juga sebelum pelaksanaan pilkada.

Baca juga: KPU-Bawaslu Ketapang Hadiri Sidang DKPP di Pontianak

"Akan diplenokan dulu dan diumumkan melalui website. Nanti pengumumannya juga melalui live streaming, sebelum pilkada," terangnya.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara ini diadukan oleh M. Yasir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata. 

Ia mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.

Yasir Anshari menduga teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Ketapang Bakal di Sidang DKPP RI, Ini Agendanya

Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.

Adapun majelis sidang kali ini ialah Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua majelis didampingi Syf Aryana Kaswamayana dan TPD DKPP RI unsur masyarakat, Dr. Jumadi, M.Si.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved