KPU-Bawaslu Ketapang Hadiri Sidang DKPP di Pontianak
Kehadiran jajaran komisioner KPU-Bawaslu Ketapang sebagai teradu tersebut tampak didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang menghadiri pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin 30 November 2020, di Kantor Bawaslu Kalbar.
Kehadiran jajaran komisioner KPU-Bawaslu Ketapang sebagai teradu tersebut tampak didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan.
Adapun majelis sidang kali ini ialah Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua majelis didampingi Syf Aryana Kaswamayana dan TPD DKPP RI unsur masyarakat, Dr. Jumadi, M.Si.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh M. Yasir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.
Baca juga: Dr Alfitra : Kami Ingin KPU-Bawaslu Dipercaya Masyarakat
Ia mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.
Yasir Anshari menduga Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-pemeriksaan-dugaan-pelanggaran-kode-etik.jpg)