Polres Mempawah Gelar FGD, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kabag Ops Polres Mempawah Kompol A. Rachman Pertemuan FGD ini juga sebagai ajang silahrurahmi antar
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggelar Forum Gruop Discussion (FGD) bertema Dengan menerapkan protokol kesehatan kita cegah dan putus penyebaran virus Covid-19 di Aula Wisata Nusantara Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu 25 November 2020.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kabag Ops Polres Mempawah Kompol A. Rachman Pertemuan FGD ini juga sebagai ajang silahrurahmi antara Polri bersama tokoh masyarakat Kabupaten Mempawah.
"Fase pandemi covid-19 saat ini secara keseluruhan di Indonesia mengalami peningkatan. untuk itu kami mengajak peserta yang hadir sebagai pelopor pencegagan covid-19 sesuai dengan Intruksi Presesiden Nomor: 6 tahun 2020, Peratiuran Gubernur Kalimantam Barat Nomor: 110 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor: 50 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Polsek Siantan Tak Keluarkan Izin Keramaian
Ia mengatakan Pencegahan penyebaran virus Covid-19 juga diatur dalam KUHP dan UU Karantina dan bagi Polri keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
"Kita harus menerapkan protokol kesehatan yakni 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak). Dimana update kasus virus Covid-19 di Kab. Mempawah semakin meningkat yakni pada tanggal 24 November 2020 sudah mencapai 223 orang," lanjutnya.
Beberapa waktu yang lalu Polres Mempawah juga melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19 termasuk pula dalam penanganan karhutla.
"Gubernur Kalimantan Barat juga mengelurkan Pergub Nomor: 103 tentang Karhutla, terkait hal tersebut mengajak peserta yang hadir agar mencegah terjadinya Karhutla serta mematuhi aturan hukum yang telah ditentukan terkait Karhutla tersebut," katanya.
Terkait dengan situasi kamtibmas jika ada kelompok-kelompok radikal yang mengganggu kamtibmas agar diserahkan kepada Kepolisian serta mengharapkan tidak ada yang main hakim sendiri.
"Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (*)