KI Kalbar Umumkan Pemenang Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Maka acara penganugerahan KI tahun 2020  melakukan upaya penyesuaian dan hanya 4 kategori yang dilombakan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Foto bersama Wagub Kalbar usai Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalbar tahun 2020, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 25 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mengumumkan Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar tahun 2020, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 25 November 2020.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar , Syarif Muhammad Herry mengatakan karena adanya wabah pandemi Covid-19.

Maka acara penganugerahan KI tahun 2020  melakukan upaya penyesuaian dan hanya 4 kategori yang dilombakan.

Adapun kategori yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2020 kategori OPD di Provinsi Kalbar, Kategori Pemerintah Kabupaten Kota, Kategori Khusus, dan Kategori BUMD Se-Kalbar.

Baca juga: Diskominfo Raih Penghargaan Khusus Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalbar

“Jadi ada kategori BUMD Se- Kalbar termasuk kabupaten kota, badan legislatif yakni DPRD Provinsi Kalbar dan 14 kabupaten kota , OPD sejumlah 46 OPD yang dinilai dan serta kategori pemerintah kabupaten kota,” ujar Syarif Muhammad Herry.

Ia mengatakan Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalbar dilakukan setiap tahun dan diumumkan pada akhir tahun

“Dari 3 tahun terkakhir dari 2018-2020 tingkat kepatuhan badan publik untuk keterbukaan informasi di Kalbar semakin naik dan semakin tinggi kearah tren positif,” ujar Syarif Muhammad Herry.

Ia mengatakan hal itu bisa dilihat yang awalnya berada di  zona hitam 30 persen  tapi sekarang di tahun 2020 tinggal 10.19 persen saja yang terdapat di kategori BUMD dan legislatif.

Sedangkan OPD di Lingkungan Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten kota tidak ada lagi berada zona hitam.

Ia mengatakan yang masuk kategori zona hitam secara faktual mereka yang tidak mengembalikan SAQ.

Sehingga dalam waktu yang cukup selama dua bulan itu tidak dikembalikan.

Baca juga: Dorong Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Kalbar Gelar Pra Monev untuk OPD dan Badan Publik

Maka peluang menjadi zona hitam besar karena ada kebijakan yang dilakukan badan publik itu dengan tidak mengembalikan berarti mereka berpeluang menjadi tidak informatif.

“Kalau SAQ nya  dikembalikan tidak zona hitam bisa saja zona merah dan kuning bahkan hijau dan biru,” pungkasnya.

Pemenang Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalbar tahun 2020:

Kategori OPD di Pemprov (Zona Hijau) :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved