Polisi Amankan 4 Terduga Tindak Pidana Perjudian, Ini Barang Bukti Yang Disita

Kemudian pihaknya menemukan empat orang, yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki, kedapatan melakukan perjudian jenis remi boks.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Dok. Polres Mempawah 
Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan terduga tindak pidana perjudian, Kamis 19 November 2020 malam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan terduga tindak pidana perjudian, Kamis 19 November 2020 malam.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi satu di antara rumah di Jalan Patih Gumantar, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir

"Saat ini kami melaksanakan Operasi Pekat 2020, ketika kami mendapat laporan ada aktivitas perjudian di Desa Pasir, kami bersama Satuan Intelkam segera bergerak untuk melakukan penegakan hukum," ujar Muhammad Resky Rizal.

Kemudian pihaknya menemukan empat orang, yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki, kedapatan melakukan perjudian jenis remi boks.

Kemudian pihaknya mengamankan terduga dan telah ditahan di Mapolres Mempawah.

Baca juga: Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Berjudi Kolok-kolok

"Penggerebekan tindak perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Jatanras pun bergerak ke Desa Pasir, tepatnya menuju ke sebuah rumah di Jalan Patih Gumantar," katanya.

Begitu tiba di TKP, petugas langsung melakukan pengepungan dan ketika tiba di sana, didapati empat orang yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki tengah asik bermain judi jenis remi boks.

"Tiga dari empat tersangka ternyata rata-rata berusia senja, yakni di atas 50 tahun, dan saat upaya penangkapan keempat penjudi ini, seorang diantaranya sempat berupaya melarikan diri dengan cara memecahkan kaca jendela," tuturnya. 

“Namun karena pihaknya telah mengepung secara rapat, keempatnya dapat diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti. 

"Keempat tersangka yang diamankan terdiri RI, usia 54 tahun, jenis kelamin laki-laki, TM, usia 50 tahun, jenis kelamin perempuan, YU, berusia 53 tahun, jenis kelamin perempuan dan HE, usia 22 tahun, jenis kelamin laki-laki," katanya. 

Sementara barang bukti yang disita meliputi uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu, serta kartu remi boks, dua lembar kertas karton, pecahan kaca dan satu buah pulpen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved