Pilkada Sekadau
Inilah Harta Kekayaan Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau
Penyampaian LHKPN itu sendiri diketahui merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada 2020 pada tujuh Kabupaten di Kalbar telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Satu diantaranya ialah untuk Kabupaten Sekadau.
Penyampaian LHKPN itu sendiri diketahui merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.
KPK sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Baca juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan Cabup dan Cawabup di Pilkada Bengkayang
Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Dikutip dari website kpk.go.id, berikut harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 ini.
1.
Rupinus, Rp. 2.824.482.448.
Aloysius, Rp. 1.551.105.515
2.
Aron, Rp. 970.884.069
Subandrio, Rp. 720.001.784
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20180106_194159.jpg)