BLT Guru Honorer Cek gtk. datadik. kemdikbud. go. id Jadwal Pencairan & Syarat Terima BLT Rp1,8 Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk penyalurannya.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta".