BLT Guru Honorer Cek gtk. datadik. kemdikbud. go. id Jadwal Pencairan & Syarat Terima BLT Rp1,8 Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk penyalurannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta sekarang info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
BLT Guru atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer atau Tenaga Pendidikan dan Kependidikan dijadwalkan penyalurannya pada Bulan November - Desember 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk penyalurannya.
Tujuan dari BSU tersebut diberikan untuk membantu guru sebagai para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.
Baca juga: Info.gtk.kemdikbud.go.id Sign In Klaim BLT Honorer dari Pemerintah
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta".