Penanganan Covid

Warga Identitas Luar Kapuas Hulu, Satgas Covid-19 Lakukan Rapid Test

Sedangkan keseluruhan pelanggaran disanksi ringan seperti teguran Lisan, tertulis dan edukatif ada sebanyak 77 orang.

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Satgas Covid-19 Kapuas Hulu saat melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, di wilayah Putussibau dan sekitarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Satgas Covid-19, Mohd Zaini menyatakan, pihaknya telah melaksanakan penindakan hukum terhadap pelanggaran peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 tahun 2020 wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

"Tim gabungan Satgas Covid-19, melakukan razia masker, dengan hasilnya menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka ada yang dilakukan Rapid Test dan diberikan sanksi teguran lisan, tertulis, dan edukatif," ujarnya, Rabu 18 November 2020.

Baca juga: 75 Bahasa Dipakai Guna Mendukung Sosialisasi Protokol Kesehatan

Zaini menjelaskan, bagi pelanggar yang dilakukan Rapid Test dengan ketentuan Suhu melebihi 36.9 derajat celcius ke atas, dan warga identitas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.

"Mereka yang dilakukan Rapid Test ada 10 orang, dan hasil non reaktif, " ucapnya.

Baca juga: KPU Sekadau Ajak Masyarakat ke TPS Pada 9 Desember 2020, Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan keseluruhan pelanggaran disanksi ringan seperti teguran Lisan, tertulis dan edukatif ada sebanyak 77 orang.

"Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Kapuas Hulu, dan juga mensosialisasikan atau himbaun, agar masyarakat terus disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: TERBARU https://info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 Cek Data Penerima BLT Guru Honorer & BSU Kemendikbud

Menurutnya, apa yang dilaksanakan ini adalah demi tujuan bersama, supaya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, bisa terbebas dari penyebaran Covid-19.

"Maka dari itu perlu ada kerjasama semua pihak. Dimana tidak hanya Satgas Covid-19 yang bekerja tapi harus ada dukungan semua dari masyarakat," ungkapnya. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved