TERBARU https://info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 Cek Data Penerima BLT Guru Honorer & BSU Kemendikbud

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

ISTIMEWA
BLT Guru Honorer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia, bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Sebab akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI yang ditampilkan secara virtual, Senin 16 November 2020. 

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan gaji gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 November 2020, Cek Peruntungan Zodiak Besok Kamis 19 November 2020

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima gaji subsidi dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia. 

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi swasta juga swasta mendapatkan gaji tersebut.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga pendidik dan guru honorer sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik."

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun, "ucapnya.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved