Sat Res Narkoba Polres Landak Tangkap 4 Orang Tersangka Narkoba di Ngabang
Kasat melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima langsung melalui aplikasi Whatsapps oleh Kasat Narkoba Polres Landak. Kemudian dil
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Satuan Narkoba Polres Landak kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka masing-masing sebagai pemilik, pengedar (penjual), dan 2 orang pembeli narkoba jenis sabu-sabu di Ngabang pada Jumat 13 November 2020 malam.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B menerangkan, tiga hari sebelum penangkapan dilakukan, berawal dari adanya informasi bahwa adanya penjualan narkoba jenis sabu-sabu di satu diantara rumah kontrakan di Dusun Ria Sinir, Ngabang.
"Iya ada 4 orang yang kita tangkap, pertama itu JN (pembeli), MD (pembeli), BY (penjual atau pengedar), dan LK (pemilik, yang menyuruh BY menjual)," kata Iptu B Pandia kepada Tribun pada Selasa 17 November 2020.
Kasat melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima langsung melalui aplikasi Whatsapps oleh Kasat Narkoba Polres Landak. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota ke lokasi.
Karena rumah kontrakan dilengkapi dengan kamera pantau infrared (CCTV), sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggrebekan dan penangkapan pada hari pertama dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Operasi Pekat, Polres Landak Sita Belasan Kardus Miras
Karena rumah kontrakan juga digunakan pengaman kayu lintang di pintu belakang dan jendela. Kemudian pada hari kedua, dilakukan observasi tetapi hujan lebat, sehingga hanya bisa dilakukan mapping pelaku yang datang membeli.
Baru pada hari ke tiga dipenyelidikan, dan pada saat tersangka JN membeli sabu ke rumah kontrakan melalui pentilasi jendela teras kontrakan. Sehingga JN berhasil ditangkap di kos-kosan tidak jauh dari TKP pembelian pada Jumat 13 November 2020 malam.
JN pun mengakui bahwa benar sabu-sabu dibeli dari rumah kontrakan yang sudah diintai. Sabu-sabu dibeli dari BY sebanyak 1 paket. Kemudian dibawa ke TKP, dan pada saat di TKP ada laki-laki lain lagi yang sedang membeli sabu melalui pentilasi jendela.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MD, dengan barang bukti 1 paket sabu, dan kemudian pintu rumah kontrakan dilakukan upaya paksa sehingga bisa masuk.
Dimana di dalam rumah kontrakan di ruang tamu, ditemukan sabu-sabu yang berserakan di atas lantai, dan ada yang di atas rak CCTV.
Bahkan ada yang di kamar mandi, dan sebagian di saku celana BY yang juga ditemukan seperangkat bong (alat pengisap sabu dan satu korek api gas dan kompor sabu), dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.123.000.
Dikatakan Iptu B Pandia lagi, penjualan narkoba di rumah kontrakan tersebut dilengkapi kamera pantau cctv yang ada infrarednya. Sehingga pada saat malam hari jelas dapat menembus malam, ketika ada orang datang ke lokasi.
"Paket sabu yang ditemukan di dalam rumah kontrakan sebanyak 28 paket kristal putih, dan keterangan BY bahwa dirinya disuruh menjual sabu oleh LK," ungkap Kasat.
Bahkan pada saat sedang berlangsung penangkapan terhadap BY, pemilik sabu yakni LK turut datang ke TKP dan langsung dilakukan penangkapan.
"Menurut pengakuan LK bahwa sabu diperoleh dari FS yang merupakan orang Beting, Pontianak. Dimana barang haram tersebut diantar ke Ngabang sesuai dengan pesanan. Sabu-sabu dijual dengan harga per ji atau gram Rp 800 ribu," jelas Kasat.