Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Nadiem mengatakan, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer. 

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan tunai Rp 1,8 juta untuk tenaga kependidikan honorer.

Tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin 16 November 2020.

Nadiem mengatakan, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer. 

"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia. 

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun. 

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.

Baca juga: Hasil Visum Mayat Mengapung di Parit Pontianak, Ada Luka Memar dan Tulang Jari Patah

Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag

Tak hanya di Kementerian Pendidikan, subsidi gaji juga akan diberikan untuk guru honorer di Kementerian Agama.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pemberian anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru, tenaga kependidikan (GTK), hingga dosen non PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,152 triliun.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan (lebih dari Rp1,152 triliun) untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," ucap Sekjen Kemenag Nizar, melansir laman Kemenag, Minggu (15/11/2020).

Nizar menjelaskan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.

Sedangkan sisanya, akan disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved