Pembebasan Lahan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Masyarakat Tambelan Sampit Belum Sepakati Harga

berdasarkan penilaian yang dilakukan tim appraisal tanah dan bangunan miliknya masih belum sesuai.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Sejumlah remaja terlihat melompat dari atas Jembatan Kapuas I di Sungai Kapuas. Pemkot Pontianak akan membangun duplikasi jembatan Kapuas I 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  – Sejumlah warga kelurahan tambelan sampit, Kecamatan Pontianak Timur belum sepakat terhadap taksiran harga lahan dari tim appraisal pembebasan lahan duplikasi jembatan kapuas I. 

Para warga Kelurahan tersebut menyampaikan penolakan tersebut saat musyawarah hasil penilaian apraisal terkait ganti rugi pembebasan lahan duplikasi jembatan kapuas I di Aula Sultan Sy Abdurahman Wali Kota Pontianak, Jumat 13 November 2020.

Satu di antara warga Apriansyah (41) mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran pasti nilai  kompensasi atas tanah dan bangunan milikinya.

Namun demikian, berdasarkan penilaian yang dilakukan tim appraisal tanah dan bangunan miliknya masih belum sesuai.

Baca juga: Sosialisasi Pengadaan Tanah Jembatan Kapuas III Memperjelas Informasi

“Nilai yang keluarkan tim appraisal masih belum sebanding dan sesuai dengan harga pasar,” ujar Apriansyah.

Dirinya memaparkan tim appraisal menaksir Rp 1,1 Miliar untuk dua bangunan rumah dan satu tanah yang bersertifikat.

Luas tanahnya diperkirakan seluas 303 meter persegi.

“Dua bangunan rumah hanya di hitung Rp1,1 miliar, penghitungan yang dilakukan tim appraisal tidak menggunakan perbandingan rumah didalam gang. Sementara tanah dan bangunan yang akan dibebaskan tersebut berada di tepi jalan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya menilai bahwa nilai bangunan juga antara kayu bam dengan belian diambil rata-rata. Sehingga cara perhitungan nilai kompensasi oleh tim appraisal dirasa tidak masuk akal. 

“Pada prinsipnya masyarakat lokasi tersebut sangat mendukung pembangunan. Namun nilai kompensasi pembebasan lahan harus sesuai,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku cukup menerima atas tanggapan dari walikota pontianak yang memimpin musyawarah dan akan bersedia kembali melakukan pertemuan lanjutan guna membahas soal peningkatan nilai  kompensasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Khalid (61) yang juga menolak hasil tim penilaian dari tim appraisal. menurutnya rumah yang kategorinya dibawah rumah miliknya lebih tinggi. Terlebih dari luas tanah dimilikinya jauh lebih besar dibandingkan tanah milik para tetangganya.

Kondisi bangunan lantai dan halaman granit dengan pagar semi permanen. Rumah tersebut ditaksir tim appraisal sebesar 979 juta rupiah. 

“Kemudian tanah dan tanaman di taksir sebesar 204 juta rupiah. Sehingga total kompensasi yang di dapatkan sekitar 1,18 miliar rupiah,” ujarnya.

Dirinya menilai Jumlah kompensasi tersebut dirasa masih kecil dari harga pasaran. Nilai kompensasi yang diharapkan terhadap bangunan dan tanah sekitar 1,5 miliar rupiah.

“Jika dibayar Rp1,5 miliar rupiah saya langsung tanda tangan, karena saya lebih murah tanah lebih besar saya tidak setuju,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved