Sukiryanto Apresiasi Upaya Pemkab Kubu Raya Terus Munculkan Peran Serta Eksistensi Pondok Pesantren

Apalagi memang pemerintah juga sudah mengeluarkan undang-undang tentang pondok pesantren.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ MUZAMMILUL ABRORI
Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto saat menghadiri Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kubu Raya masa bakti 2020 - 2025, yang bertempat di Pondok Pesantren Nahdlatul Adfal, Parit Adam, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 13 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto mengatakan, sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk terus memunculkan peran serta eksistensi dari segi Pondok Pesantren.

Hal itupun dikatakan Sukiryanto, saat menghadiri Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kubu Raya masa bakti 2020 - 2025, yang bertempat di Pondok Pesantren Nahdlatul Adfal, Parit Adam, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 13 November 2020.

Apalagi Ketua Komite IV DPD RI menuturkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Maka kedepan, Pemerintah akan menjamin segala penyelenggaraan daripada Pondok Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakatnya.

Baca juga: Senator Asal Kalbar Sukiryanto Dorong Pesantren Ciptakan SDM Maju Menuju Indonesia Emas

"Saya sangat setuju sekali terkait pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren ini," terang Sukiryanto.

"Apalagi memang pemerintah juga sudah mengeluarkan undang-undang tentang pondok pesantren. Yang dimana juga bahwa kedepannya pondok pesantren akan diperhatikan oleh pemerintah dalam segala hal, baik dalam pembiayaan dan lainnya," tutup Sukiryanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved