Sinergi KPK, PLN dan Kementerian ATR/BPN Berhasil Amankan 1.419 Persil Aset Tanah

Dengan total aset lebih kurang Rp 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dikejar guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan. 

"Dengan total aset lebih kurang Rp 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut, justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan.

Baca juga: Paulus Tegaskan MABT Kalbar Tidak Berpolitik Praktis

Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN, dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.

Baca juga: Kapolda Kalbar dan Dir Intelkam Polda Kalbar Kunjungan Kerja ke Polres Melawi

Pada waktu yang bersamaan di Ternate, PLN juga memperoleh 225 sertifikat dengan luas mencapai 152.000 meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.

Kedua agenda ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved