Penjualan Aset Kalbar Ditunda? Berikut Paparan Suriansyah

Ditundanya persetujuan DPRD juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Progres penjualan sejumlah aset atau persil Kalbar yang telah diusulkan Pemprov untuk sementara ini belum dilanjutkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah.

"Untuk pansus aset sampai hari ini kami belum bisa lanjutkan pembahasan penjualan aset karena dari beberapa aset yang akan dijual masih harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan seperti tentang kategori aset yang akan dijual, penggunaan aset yang akan dijual dan beberapa administrasi lainnya harus dilengkapi oleh Pemprov agar penjualan ini dapat dibenarkan oleh UU," kata Suriansyah, Selasa 10 November 2020.

"Karena tentunya kita tidak ingin penjualan aset menimbulkan dampak negatif akibat dari belum dipenuhinya persyaratan minimal diperlukan sehingga apabila sudah disetujui penjualan aset bisa memberikan tambahan pada PAD tanpa menimbulkan dampak negatif," tambah Suriansyah.

Baca juga: Suriansyah: Raperda Retribusi Daerah untuk Tambahan Pendapatan Daerah

Sebelumnya, Ketua Pansus Penjualan BMD atau Aset DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menjelaskan jika DPRD Provinsi Kalbar menilai aset yang akan dijual Pemprov Kalbar belum sepenuhnya clean and clear.

Hal inilah menjadi satu di antara penyebab ditundanya persetujuan DPRD Provinsi Kalbar terhadap penjualan barang milik Pemda Kalbar melalui rapat paripurna beberapa hari lalu.

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas Bukti Kepemilikan Aset, Taksiran Harga, Status Rumah Negara dan Surat Keterangan Tidak Digunakan Lagi.

Ditundanya persetujuan DPRD juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved