Suriansyah: Raperda Retribusi Daerah untuk Tambahan Pendapatan Daerah

Tujuannya tentu untuk menyelaraskan tiga macam pendapatan daerah melalui retribusi dan perizinan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengungkapkan jika retribusi daerah untuk Kalbar sedang digodok dalam raperda agar maksimal untuk kedepannya.

Menurut koordinator pansus penyusunan raperda tentang retribusi daerah ini, raperda tentang retribusi daerah merupakan raperda yang menggabungkan antara retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan perizinan. Ada tiga raperda yang dibangunkan dalam raperda tersebut.

Tujuannya tentu untuk menyelaraskan tiga macam pendapatan daerah melalui retribusi dan perizinan tersebut.

"Dengan raperda ini ada sinkronisasi antara berbagai retribusi dan perizinan dari beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimaksudkan untuk meningkatkan nilai retribusi daerah supaya memberikan tambahan bagi pendapatan daerah," kata Suriansyah, Senin 9 November 2020.

Baca juga: Berapakah Tarif Retribusi Sampah di Pontianak dan Kepada Siapa Mendaftar, Berikut Penjelasannya

Retribusi daerah, lanjutnya, merupakan salah satu sektor potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah karena banyak sumber yang sebenarnya bisa digali melalui retribusi daerah tersebut. 

"Misalnya bidang perizinan, apa saja yang bisa kita kutip dari pemberian perizinan kepada masyarakat, pelaku usaha yang dapat memberikan tambahan bagi pendapatan daerah," jelasnya.

"Begitu juga berbagai layanan yang diberikan kepada OPD-OPD kepada masyarakat seperti penyediaan benih ikan, dan udang dibidang perikanan yang potensial memberikan retribusi daerah," tambah Suriansyah.

Termasuk, ujar dia, dibidang jasa pelayanan kesehatan, rumah sakit jiwa dan rumah sakit umum daerah provinsi yang melayani masyarakat juga mendapatkan retribusi daerah.

"Pada kunjungan ke Singkawang kami mengunjungi RSJ Provinsi di Singkawang, dimana RSJ tersebut potensial untuk memberikan sumbangan retribusi sebesar Rp.25 M per tahun dan peluang untuk ditingkatkan menjadi lebih besar," terangnya.

Untuk diketahui, kata Suriansyah, tarif retribusi yang sudah ditetapkan sudah berumur cukup lama sehingga layak untuk ditinjau ulang, disesuaikan dengan biaya operasional dan peningkatan pelayanan.

"Dengan raperda retribusi tersebut kita akan mendapatkan tambahan pendapatan dari retribusi dan akan lebih banyak sumber yang selama ini mungkin belum terkumpulkan dengan baik," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved