Berapakah Tarif Retribusi Sampah di Pontianak dan Kepada Siapa Mendaftar, Berikut Penjelasannya

Mulai yang termurah Rp 5 ribu hingga yang termahal Rp 1,5 juta sudah tertuang dalam Perwa tersebut.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tinorma Butar butar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mau tanya untuk tarif retribusi sampah yang terbaru. Dan kalau mau daftar jasa retribusi sampah dimana ya. Trima kasih

08953043xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk retribusi sampah kita masih memakai peraturan yang lama. Sebagaimana pada peraturan Walikota Pontianak nomor 30 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Bab IV Kode tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada pasal 6 hingga pasal 7.

Yang didalamnya sudah jelas tentanh besaran retribusi sampah, baik untuk rumah pribadi, usaha dan perhotelan.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar Nikah dan Apa Syarat-syaratnya, Simak Ulasan Lengkapnya

Mulai yang termurah Rp 5 ribu hingga yang termahal Rp 1,5 juta sudah tertuang dalam Perwa tersebut.

Bagi yang ingin daftar, bisa langsung mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Jalan Alianyang No.7B, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tinorma Butarbutar, SH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved