Program Relaksasi Tunggakan JKN-KIS BPJS Kesehatan Solusi Perlindungan di Masa Pandemi Covid-19

1.077 peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang memanfaatkan program relaksasi tunggakan, dimana 931 peserta telah membayar iurannya.

Foto dokumentasi BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKBPJS Kesehatan Cabang Pontianak terus menyosialisasikan berbagai program layanan digital demi memudahkan peserta JKN-KIS mendapatkan akses perlindungan kesehatan.

Hal ini diungkap Kepala BPJS Kesehatan Pontianak, dr Adiwan Qodar , AAAK, dalam virtual media gathering “Layanan Digital Beri Kemudahan Peserta JKN-KIS”, pada Senin 9 November 2020.

Hingga saat ini tercatat 1.077 peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang memanfaatkan program relaksasi tunggakan, dimana 931 peserta telah membayar iurannya.

“Untuk memanfaatkan program ini peserta hanya perlu membayar iuran enam bulan plus satu bulan berjalan, dan pembayaran tunggakan ini bisa dicicil dengan Program Cicilan,” terang Adiwan.

Baca juga: Cara untuk Perbaiki Nama di Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Arsi Akui Kehebatan Layanan Digital BPJS Kesehatan

Program relaksasi ini diberikan hingga Desember 2020 dengan ketentuan tunggakan harus dilunasi paling lambat pada Desember 2021 sebelum status kepesertaannya dinonaktifkan.

Harapannya layanan digital ini dapat memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS untuk tetap mendapatkan haknya di masa pandemi Covid-19.

Untuk mengikuti program ini, peserta dapat mendaftar di kanal yang tersedia, yakni aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau ke kantor cabang untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sementara bagi Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU) dapat mendaftar melalui aplikasi Edabu.

Peserta JKN-KIS juga dapat memanfaatkan Gadai Peduli dari Pegadaian untuk dapat melunasi tunggakan iurannya tanpa bunga.

“Peserta dapat mengajukan pinjaman ke Pegadaian untuk membayar tunggakan iurannya tanpa bunga, sehingga kartu kepesertaannya tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved