CEK Status Lolos BLT UMKM Klik https://eform.bri.co.id/bpum & Jenis Usaha Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Satu diantara bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk UMKM. Sejumlah dana segar diberikan pada pelaku UMKM.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Usaha yang dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guna menunjang perekonomian agar tetap berjalan pada porosnya, pemerintah gencar mengucurkan anggaran bantuan.

Satu diantara bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk UMKM.

Sejumlah dana segar diberikan pada pelaku UMKM.

Totalnya Rp2,4 juta yang dicairkan langsung pada rekening pelaku usaha.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada setiap UMKM.

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved