Berapa Besaran Gaji UMP Tahun 2021? Berikut Penjelasan Kadisnakertrans Kalbar
Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2021 telah melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni pada 19 Oktober dan 22 Oktober 2020 yang menghasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar Tahun 2021 sama seperti UMP pada tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Manto, M.Si menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL.
"Survey parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang 100 ribuan," ujar Manto.
Baca juga: Jusin Tiono Salurkan Rapid Test dari Tiongkok untuk Singkawang, Cara Maknai Hari Sumpah Pemuda ke-92
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa beberapa Opsi lain dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium.
Yang mana formularium tersebut sudah diamanatkan dalam Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27%) dan inflasi nasional ( 1,42%) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85% .
"Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020," jelas Manto.
Pada 26 Oktober 2020, lanjut Manto, bahwa Menteri Tenaga Kerja RI melalui SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia menyarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
"Angka 1 sd 3 diatas dibahas bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan pada akhirnya disepakati bersama secara tripartit untuk nilai UMP Tahun 2021 sebesar Rp.2.399.698,65 sama dengan UMP Tahun 2020 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1% dari UMP 2021 yakni sebesar Rp. 2.423.695,63," pungkas Manto.