Permudah Pelayanan, Disdukcapil Kota Pontianak Terapkan Metode Digitalisasi
Masyarakat juga bisa langsung mengakses situs web yang kini Dukcapil sediakan di disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program Bebincang Layanan Publik kali ini di Tripon Cast (Tribun Pontianak Official Podcast) kembali hadir dengan tema yakni "Dukcapil Menyapa Masyarakat", Senin 26 Oktober 2020, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Dua narasumber yang hadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dini Eka Wahyuni.
Mengejar semangat digitalisasi yang kini semakin berkembang, Dukcapil Kota Pontianak telah menerapkan metode digitalisasi sebagai sarana mempermudah aktivitas masyarakat dalam mengurus berkas dan keperluan yang ada.
Kadis Dukcapil Kota Pontianak, Erma mengatakan bahwa menurut Perda nomor 7 tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Disdukcapil Pontianak Buka Layanan Online dan Peserta Bisa Cetak KTP Mandiri
Maka, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 67 tahun 2016 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak memiliki Tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ada banyak jenis pelayanan yang tersedia di Dukcapil Kota Pontianak, di antaranya dibagi menjadi 3 bagian yaitu pelayanan pencatatan sipil, pelayanan pendaftaran penduduk, dan pelayanan piak dan pemanfaatan data," ujar Erma dalam Podcast.
Lanjutnya, dalam tiga bagian tersebut terbagi-bagi lagi didalamnya hal-hal yang menyangkut pencatatan sipil dan penduduk.
Masyarakat juga bisa langsung mengakses situs web yang kini Dukcapil sediakan di disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Beralih ke online, Semangat Digitalisasi dikatakan Kabid Pencatatan Sipil, Dini Eka Wahyuni sudah rampung dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Ada dua pelayanan yang saat ini tersedia, yakni pendaftaran antrian secara online dan pelayanan online.
"Ada 14 jenis pelayanan online, mulai dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitankk karena hilang dan rusak, penerbitan KIA baru, hilang dan rusak, Surya keterangan pindah antar kabupaten/provinsi, pindah antar kecamatan/kelurahan, pelayan 2in1 akta kelahiran, kematian, perceraian, penduduk non permanen, dan penduduk pindah ke Pontianak," tuturnya.
Rangkaian aktivitas pelayanan Adminduk telah disusun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP).
Standar Pelayanan (SP) dapat diakses dan diketahui masyarakat pada ruang tunggu pelayanan. 6 komponen service delivery Standar Pelayanan terdiri dari:
Persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif (gratis), produk layanan, dan penanganan pengaduan.