Cegah Kerumunan, Disdukcapil Pontianak Buka Layanan Online dan Peserta Bisa Cetak KTP Mandiri
Selain mengedepankan pelayanan secara online, Dukcapil juga membatasi disemua pelayananan dokumen.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan demi demi menghindari kerumunan massa dan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Sejak 21 September 2020 Dukcapil Pontianak sudah melakukan pelayanan secara online.
"Terkait dengan Kebijakan pelayanan dalam memberikan pelayanan kami melakukan suatu inovasi kita lebih mengedepankan pelayanan online," ujarnya saat menjadi narasumber pada acara FGD Tribun Pontianak bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang disiarkan secara langsung pada Facebook Tribun Pontianak Interaktif dan Instagram Tribun Pontianak, Rabu 14 Oktober 2020.
Pelayanan online itu, dilakukan melalui website melalui link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Pada link tersebut sudah tercantum beberapa menu, dan jika pelapor mendaftar tentu nantinya diminta untuk mencantumkan nomor handphone dan email yabg aktif sehingga nantinya akan dikirim kode sertifikasi.
Selain mengedepankan pelayanan secara online, Dukcapil juga membatasi disemua pelayananan dokumen.
Baca juga: Disdukcapil Kurangi Kuota Layanan di Loket di Masa Pandemi Covid, Sediakan Layanan Online
Sebelum adanya pandemi covid-19, dikatakan Erma bahwa Dukcapil Pontianak dalam sepekan melayani peserta KTP sebanyak dua ribu kuota.
Sedangkan untuk pelayananan akte kelahiran, Kartu Keluarga sebanyak 500 kuota. Dan untuk legalisir KTP sebanyak 125 kuota.
"Kerika melihat kondisi saat ini, sehingga pelayanan KTP 1200 kuota, KK dan akte 375 kuota, legalisir KTP sebanyak 75 setiap minggu," sebutnya.
Tak hanya itu, inovasi-inovasi baru nantinya akan diupayakan untuk diterapkan pelayananan secara online.
Bahkan dengan adanya pelayanan online ini tentu masyarakat tak lati harus berbondong- bondong mendatangi kantor Dukcapil.
Karena masyarakat juga bisa melakukan cetak KTP secara mandiri.
Hal itu dikatakannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), maka pada 1 Juli 2020, pencetakan dokumen Adminduk tidak lagi menggunakan blangko security printing.
Sebagai gantinya digunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
"Dengan diberlakukannya ini, sistem administrasi kependudukan ialah yang sudah ada 4 ditanda tangani secara elektronik sesuai dengan persyaratan dan ketentuan hingga masyarakat bisa mencetak mandiri.
Jika sudah ditanda tangani secara elektronik.
Maka tak perlu dilegalisir sesuai dengan Perwa," ungkapnya.
--