Kunjungan Kerja ke BPS, Sukiryanto Minta Pemerintah Tegas Sanksi Perusahaan yang Tidak Mau Disensus

Seharusnya para pengusaha tak perlu takut disurvei karena kerahasiaan responden dijamin oleh undang-undang.

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Sukiryanto
Anggota DPD RI Dapil Kalbar, H Sukiryanto saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar. 

Hal ini sangat disayangkan karna WHW merupakan perusahaan yang terbesar di kalimantan barat, yang telah memberikan kehidupan kepada rakyat kalimantan barat dengan menyerap sekitar lebih dari 2900 tenaga pekerja.

Pada kunjungan kerja kali ini, Ketua Komite IV DPD RI dan BPS Kalimantan Barat juga membahas mengenai Sensus Penduduk 2020 di tengah Pandemi.

Sampai dengan 29 Mei 2020 jumlah penduduk yang telah berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online sebanyak 531.547 atau 10,41 persen dari total penduduk Kalbar dan 132.834 Keluarga atau 8,87 persen dari total Keluarga telah berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengapresiasi langkah Badan Pusat Statistik provinsi Kalimantan Barat yang melakukan sensus penduduk 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Menurutnya, ketersediaan data penduduk sangat strategis dalam menentukan setiap proses kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah.

“Sensus penduduk merupakan program nasional yang harus didukung bersama, hanya saja di masa pandemi ini protokol kesehatan harus tetap menjadi hal utama yang harus didahulukan,” ujar Sukiryanto.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Barat, Moh. Wahyu Yulianto mengatakan, para petugas BPS dalam menjalankan aktivitasnya menjamin kondisi kesehatannya. 

Tak hanya itu, BPS juga melakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat mengujungi rumah-rumah warga.

Petugas sensus pada saat ke lapangan wajib menggunakan APD berupa masker, hand sanitizer, pelindung wajah atau face shield, sarung tangan plastik. 

Petugas juga diharuskan untuk menjaga jarak setidaknya 1 meter, melakukan interaksi dengan responden di tempat terbuka, dan tidak melibatkan anak-anak atau lansia dan tidak berkerumun. 

Selain itu, calon petugas sensus juga harus melakukan rapid test sebelum diterima menjadi Petugas Sensus. 

Selain itu untuk untuk wilayah zona merah atau wilayah lockdown menggunakan manajemen lapangan SP2020 di Zona Khusus. 

Untuk wilayah DOPU dan Non DOPU di Zona Khusus verifikasi lapangan dilakukan tanpa ketuk pintu bersama ketua/pengurus SLS menggunakan DP dan Pendataan Penduduk menggunakan C1 tidak dilakukan di wilayah DOPU Zona Khusus.

Lebih lanjut Sukiryanto berharap, kedepan sistem database kependudukan harus terintegrasi dengan seluruh stakholder yang terkait, sehingga sistem verifikasi data lebih akurat dan terjaga keamanannnya.

“Basis data itu merupakan fundamental untuk kesuksesan suatu pelayanan dan kebijakan pemerintah daerah. Kalau data kacau, keputusan selanjutnya pasti kacau,” kata Sukiryanto.

Hal itu sebagaimana yang telah tertera berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata keloa data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved