Kunjungan Kerja ke BPS, Sukiryanto Minta Pemerintah Tegas Sanksi Perusahaan yang Tidak Mau Disensus

Seharusnya para pengusaha tak perlu takut disurvei karena kerahasiaan responden dijamin oleh undang-undang.

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Sukiryanto
Anggota DPD RI Dapil Kalbar, H Sukiryanto saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPD RI Dapil Kalbar, H Sukiryanto meminta pemerintah tegas untuk mensanksi perusahaan yang tidak mau untuk di sensus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite IV DPD RI ini saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar.

Kunker Ketua IKBM ini juga dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Pelaksanaan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Realisasi Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Program Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di daerah.

Baca juga: Cara Cek Petugas Sensus Resmi atau Gadungan yang Datang ke Rumah saat Sensus Penduduk Wawancara 2020

Kepala BPS Provinsi Kalimantan Barat, Moh. Wahyu Yulianto mengungkapkan jika petugasnya masih mengalami kesulitan saat meminta data kepada perusahaan yang berskala besar. 

Bahkan, kata dia, petugas BPS yang notabene wakil pemerintah hanya bisa sampai di pos sekurity

"Kendala di perusahaan besar itu, mereka tidak mau dimintai data. Karena status mereka hanya cabang sedangkan kebijakan keuangan dan lainnya ada di pusat," kata Moh. Wahyu Yulianto.

Padahal, lanjutnya, sensus digelar guna memetakan perekonomian di daerah. Jadi masyarakat, pelaku usaha dan perusahaan diharapkan lebih terbuka untuk kepentingan tersebut. 

"Sejauh ini ada sekitar sepuluh perusahaan yang keberatan untuk di sensus," katanya.

Ada pula perusahaan yang sulit dimintai data karena masih berpikiran bahwa sensus berkaitan dengan nominal pajak.

Atas hal tersebut, H Sukiryanto meminta agar perusahaan mestinya terbuka untuk sensus.

"Seharusnya para pengusaha tak perlu takut disurvei karena kerahasiaan responden dijamin oleh undang-undang. Jadi data perusahaan tidak akan dipublikasikan ke publik," ujar Sukiryanto, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga: Bank Mandiri Pontianak Capai Target Penyaluran PEN, Sukiryanto: Yang Terdampak Bisa Terbantu

Menurutnya, data yang telah dihasilkan oleh BPS nanti bisa dimanfaatkan pengusaha untuk peningkatan bisnisnya. Semisal untuk ekspansi atau pengembangan produk yang cocok di masyarakat.

Jika menolak berpartisipasi, maka sanksi terberat pidana menanti karena dianggap telah melanggar amanat Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997.

"Ikut serta dalam Sensus adalah kewajiban karena ada dalam UU. Di UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS harus melaksanakan tiga sensus besar, yakni Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi," ujarnya.
"Ini kewajiban menurut UU, tidak boleh ditolak‎ karena itu melanggar UU. Siapapun tidak boleh menolak untuk disensus," tegas Sukiryanto

Ada beberapa perusahaan yang menolak untuk berpartisipasi, salah satunya perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT. Well Harvest Winning (WHW). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved