Cara Mengubah Data di BPKB dan STNK, Memperbaiki Data yang Salah Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Berikut langkah mengurus STNK hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved