Cara Mengubah Data di BPKB dan STNK, Memperbaiki Data yang Salah Tak Dipungut Biaya alias Gratis
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kesalahan data atau penulisan pada dokumen kepemilikan kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), harus segera diurus.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Cara mengubah data di STNK dan BPKB, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat. Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB, fotokopi faktur pemilik, hingga kendaraannya itu sendiri," kata dia belum lama ini.
"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah. Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Wahyu.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.
Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Menurut Wahyu, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.
Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," katanya.
Baca juga: Link Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 Juta
Lalu, bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana prosedur mengurusnya?
Untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.
Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis
Berikut langkah mengurus STNK hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana