Penanganan Covid
Kemenkes Beri Penjelasan Penanganan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala Ringan, Sedang hingga Berat
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyebutkan terkait penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 berbeda-beda.
Hal ini mesti mengacu pada gejala yang dialami. Hal itu karena ada pasien tidak bergejala, gejala ringan, sedang, hinga gejala berat.
Baca juga: Irawan: Sektor Pertanian Bisa Bantu Perekonomian Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: 19 Warga Kayong Utara yang Terkonfirmasi Covid-19 Dinyatakan Sembuh
"Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip dari siaran persnya, Minggu 18 Oktober 2020.
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Lain hal nya dengan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang.
Baca juga: Hasilkan Ratusan Ribu per Hari, Memet: Sekali Panen Pernah Dapat Orderan 1.800 Keping Petai
Baca juga: HASIL Kualifikasi Moto3, Pole Position dan Starting Grid Moto3 Aragon 2020, Live Streaming Trans7
Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien.
Oleh karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Baca juga: Jadwal Race Moto2 Aragon 2020 di Trans7 Hari Ini Lengkap dengan Jam Tayang MotoGP Aragon di Trans7
Baca juga: Garuda Wiko Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Satu Petugas Kesehatan di Rumah Sakit Untan
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
''Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,'' kata Prof. Kadir.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
Baca juga: LIVE STREAMING MOTOGP 2020 Trans7 Sirkuit Aragon | Simak Siaran Langsung Moto GP Aragon 2020 Trans7
Baca juga: STARTING GRID MotoGP Hari Ini Minggu dan Quartararo Pole Position Valentino Rossi Marc Marquez Absen
b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.