Eddy Suratman Sebut Skema Terbaik Pemerintah Bantu Hotel dan Restoran Dengan Relaksasi Pajak
Kendati demikian, Pengamat Ekonomi Kalbar, Eddy Suratman menilai skema yang paling tepat dalam memberikan bantuan kepada layanan jasa hotel maupun res
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Badai Covid-19 beberapa waktu lalu, masih menyisakan pukulan terhadap sektor layanan jasa perhotelan dan restoran di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Kalimantan Barat dampak
Covid-19 sangat berpengaruh terhadap anggotanya, bahkan ada yang menutup hotel serta menjual properti. Tidak sedikit, pengusaha bidang jasa itu merumahkan hingga mem-PHK karyawannya.
Kendati demikian, Pengamat Ekonomi Kalbar, Eddy Suratman menilai skema yang paling tepat dalam memberikan bantuan kepada layanan jasa hotel maupun restoran ini adalah relaksasi pajak.
"Pajak hotelnya sementara tidak dipungut dulu. Ini sudah saya sampaikan sejak bulan April dan ini sudah sangat luar biasa bantuannya. Sementara pajak ini tidak dipungut dulu, karena Covid-19," terangnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca juga: Pemkot Telah Berikan Relaksasi Terhadap Pelaku Usaha Perhotelan di Pontianak
Menurut Eddy, dengan kebijakan relaksasi pajak oleh pemerintah kota atau kabupaten sangat membantu layanan perhotelan dan restoran yang terdampak pandemi ini.
Bahkan Eddy mengungkapkan, kondisi anggaran pemerintah saat ini sangat minim. Sehingga, harus ada yang menjadi prioritas utama.
Baca juga: Anggota PHRI Terdampak Covid-19, Tutup Hotel dan Jual Properti
"Jangan sampai ada orang Indonesia yang kelaparan. Sehingga kebutuhan pokok serta subsidi bantuan orang-orang yang membutuhkan, harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Selain itu, Eddy pun berpesan kepada layanan jasa hotel dan restoran di situasi ini, harus dapat mengelola usahanya dengan baik serta menikmati relaksasi pajak yang diberikan.
"Jika daerah belum memberikan (relaksasi pajak) ini yang perlu kita dorong, agar memberikan relaksasi pajak untuk hotel dan restoran," pungkasnya. (*)