Pemkot Telah Berikan Relaksasi Terhadap Pelaku Usaha Perhotelan di Pontianak
Kendati demikian, Pemkot juga terus mengingatkan kepada para pelaku usaha perhotelan untuk tetap Disiplin menjalankan protokol kesehatan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan bahwa sejak awal Juli pihaknya sudah memberikan relaksasi terhadap pelaku usaha perhotelan untuk beroperasi.
Pembatasan yang ketat dilakukan sejak bulan maret hingga Juli kemudian diberikan kelonggaran.
Sehingga geliat usaha perhotelan bergerak.
"Saat ini para pelaku usaha hotel silahkan membuka usahanya tapi dengan protokol kesehatan yang tegas," ujarnya Kamis 15 Oktober 2020.
Kendati demikian, Pemkot juga terus mengingatkan kepada para pelaku usaha perhotelan untuk tetap Disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya.
"Selama ini hal itu yang kita Lakukan melalui surat edaran.
Baca juga: Disporapar Kota Pontianak Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Kuliner
Silahkan semua berusaha, beraktivitas dan berproduktif," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pada situasi saat ini memang mungkin belum banyak masyarakat yang ingin menggelar acara dengan mengundang tamu lebih banyak.
Karena memang tamu undangan hanya 50 persen.
"Silahkan menggelar acara wedding maupun kegiatan di hotel, akan tetapi tetap dengan pembatasan sehingga tidak terjadi kerumuman," pungkasnya.
--