5.579 Pelaku Usaha Mikro di Kubu Raya Terima Bantuan

Dari 39.610 usaha mikro penerima bantuan di Kalimantan Barat, 5.579 di antaranya berada di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan secara simbolis kepada penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang berasal dari pemerintah pusat, di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Rabu 14 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menyalurkan bantuan bagi 5.579 pelaku usaha mikro di Kubu Raya.

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang berasal dari pemerintah pusat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada perwakilan penerima di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Rabu 14 Oktober 2020.

Penyerahan itu menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tentang penerima bantuan pelaku usaha mikro tahun anggaran 2020.

Dari 39.610 usaha mikro penerima bantuan di Kalimantan Barat, 5.579 di antaranya berada di Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: INFO Pendaftaran BLT UMKM, Daftar Banpres Link Online siapbersamakumkm atau Manual Cek BLT UMKM Cair

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak kepada nyaris seluruh pelaku usaha mikro.

Bahkan sebagian di antaranya terpaksa gulung tikar. Karena itu, pemerintah pusat memberikan bantuan sebagai stimulan agar pelaku usaha mikro dapat bertahan dan mengembangkan usaha.

“Semoga bantuan dari pemerintah pusat ini dapat menjadi stimulan, memberikan motivasi dan semangat kepada pelaku usaha mikro untuk tetap berusaha. Sehingga mampu menggerakkan roda  perekonomian dan menumbuhkan sektor riil,” ujar Norasari seusai kegiatan penyerahan.

Norasari mengatakan pemberian BPUM diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan UMKM pada umumya.

Ia mengungkapkan dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan seleksi secara ketat kepada masyarakat yang mengusulkan bantuan bagi pelaku usaha mikro di Kubu Raya.

Dirinya pun menuturkan, pada 7 Oktober 2020 lalu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Pelaku Usaha di Kubu Raya Harapkan Oknum Pencairan Penyaluran Bansos UMKM Dapat Diusut

Surat tentang penerima bantuan pelaku usaha mikro tahun anggaran 2020 itu berisikan persetujuan terhadap pemberian bantuan untuk 39.610 usaha mikro di Kalimantan Barat. Termasuk 5.579 usaha mikro yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

“Jumlah ini lebih besar dari yang diusulkan mengingat ada lembaga-lembaga yang membina usaha mikro juga mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya.

Lebih lanjut Nora menjelaskan pencairan bantuan dilakukan melalui dua bank milik pemerintah, yakni BRI dan BNI.

Proses pencairan dilakukan dengan beberapa ketentuan klarifikasi dan verifikasi.

Seperti pengecekan duplikasi usulan, Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP pelaku usaha mikro, dan memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak dalam proses pembiayaan.

“Secara otomatis apabila syarat-syarat ini ada yang tidak terpenuhi, maka dana tidak bisa dicairkan dan harus dikembalikan ke pusat. Kemudian dalam kasus apabila pelaku usaha mikro wafat, maka tidak dapat diserahkan kepada ahli waris dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved