INFO Pendaftaran BLT UMKM, Daftar Banpres Link Online siapbersamakumkm atau Manual Cek BLT UMKM Cair
Semula pendaftaran BLT UMKM diinfokan bisa melalui website https//siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tunai tersebut diberikan secara cuma-cuma pada setiap UMKM yang lolos seleksi berdasarkan kriteria dan ketentuan berlaku.
Pemerintah awalnya memberikan pada 9 juta UMKM dan belakangan kembali dikucurkan untuk tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM..
Semula pendaftaran BLT UMKM diinfokan bisa melalui website https//siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Namun belakangan website tersebut tidak bisa diakses dan pendaftaran BLT UMKM dilaksanakan secara manual di daerah masing-masing.
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro agar tetap bisa maju meskipun dihantam pandemi Covid-19.
Hingga September 2020 lalu, kuota penyerapan baru mencapai 72,46 persen.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Fraksi PKS Sambas dan Buruh Sepakat Tolak Undang-undang Cipta Kerja
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.