OJK Kawal Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga (PMK 85) untuk Debitur UMKM Kalbar

Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 85/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi debitur terdampak Covid-19 secara virtula, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap debitur terdampak COVID-19, khususnya pemberian subsidi bunga bagi debitur Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar Moch Riezky F Purnomo mengungkapkan rakor LJK di Kalbar ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dalam mengimplementasi program serta merumuskan solusi untuk mengakselerasi program.

Lebih lanjut, Moch Riezky menerangkan sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menerbitkan program pemulihan ekonomi nasional dalam menangani dampak pandemi Covid-19.

Di mana yang di dalamnya termasuk penyediaan subsidi bunga bagi debitur lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 Tanggal 11 Mei 2020 yang tata pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan.

"Dengan demikian, restrukturisasi kredit memberikan insentif bagi debitur dan bank/BPR/PP, sementara subsidi bunga memberikan insentif bagi debitur," tuturnya Selasa (4/8/2020).

Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 85/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM) Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Gaji 13 Ditransfer ke Rekening Penerima PNS TNI Polri dan Pensiunan Sebelum Pertengahan Agustus 2020

Dijelaskannya lagi, subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.

Terkait pengajuan subsidi bunga, Moch Riezky mengatakan telah mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/PP konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.

Adapun besaran subsidi bunga yang diberikan bervariasi, mulai dari 2 persen hingga 6 persen (tergantung akumulasi plafon kredit). Diberikan untuk jangka waktu 6 bulan, dan telah dimulai sejak 1 Mei 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, hingga 31 Juli 2020 terdapat 3.190 debitur UMKM di Kalimantan Barat yang telah diidentifikasi, memenuhi persyaratan menerima subsidi bunga sesuai kriteria PMK 85/PMK.05/2020 dengan total nilai baki debet kredit sebesar Rp449,56 Milyar.

"OJK bersama LJK dan Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi agar implementasi program dapat berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sasaran," tutupnya (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved