Dukcapil Pontianak Batasi Pelayanan di Tengah Pandemi Covid -19
Dengan jumlah pelayanan yang cukup banyak itu, tentu pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditengah Pandemi Covid-19 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membatasi pelayananan dokumen bagi masyarakat, baik pelayan KTP, Akta kelahiran dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan bahwa pembatasan pelayananan tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan massa dan pencegahan penyeberan covid-19.
Sedikitnya, disebutkan Erma, hingga kini pelayanan Dukcapil di Pontianak masyarakat wajib KTP sudah mencapai 486 ribu dari jumlah 670,859 jiwa.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Disdukcapil Pontianak Buka Layanan Online dan Peserta Bisa Cetak KTP Mandiri
"Jumlah penduduk usia 0-17 mencapai 2 persen ini juga perlu dibutuhkan pelayanan, baik akta dan KTP," katanya.
Dengan jumlah pelayanan yang cukup banyak itu, tentu pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
"Tetap patuhi protokol kesehatan mulai dari dari penyediaan, bilik disinfektan, hand sanitizer, menjaga jarak, menggunakan masker, menggunakan kaca pembatas pelayanan dan masyarakat.
Termasuk juga setiap dua hari sekali dari dinas BPBD juga melakukan penyemprotan disinfektan diruang pelayanan dan pegawai Disdukcapil," ungkapnya.