Penanganan Covid
Disdukcapil Terapkan Pelayanan Administrasi via Online Demi Hindari Kerumunan
Di tengah Pandemi Covid-19 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membatasi pelayananan dokumen bagi masyarakat, baik pelayan KTP
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan oleh dinas terkait.
Di tengah Pandemi Covid-19 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membatasi pelayananan dokumen bagi masyarakat, baik pelayan KTP, Akta kelahiran dan lainnya.
Baca juga: Lesty Kejora Keceplosan Rizky Billar Chat Seperti Ini Saat Masuk RS, Padahal Lesti Sudah Mau Pulang
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 135 136 137 138 139 140 141 Tematik Subtema 3 Pembelajaran 4
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan bahwa pembatasan pelayananan tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan massa dan pencegahan penyeberan covid-19.
Sedikitnya, disebutkan Erma, hingga kini pelayanan Dukcapil di Pontianak masyarakat wajib KTP sudah mencapai 486 ribu dari jumlah 670,859 jiwa.
"Jumlah penduduk usia 0-17 mencapai 2 persen ini juga perlu dibutuhkan pelayanan, baik akta dan KTP," katanya.
Dengan jumlah pelayanan yang cukup banyak itu, tentu pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Baca juga: Polsek Siantan Gelar Binkamsa di Sejumlah Perusahaan
Baca juga: JAWABAN Soal Halaman 91 - 92 Tema 4 Kelas 6 SD/MI, Jelaskan Apa Manfaat Cita Produk-Produk Indonesia
"Tetap patuhi protokol kesehatan mulai dari dari penyediaan, bilik disinfektan, hand sanitizer, menjaga jarak, menggunakan masker, menggunakan kaca pembatas pelayanan dan masyarakat. Termasuk juga setiap dua hari sekali dari dinas BPBD juga melakukan penyemprotan disinfektan diruang pelayanan dan pegawai Disdukcapil," ungkapnya.
Erma Suryani mengatakan demi demi menghindari kerumunan massa dan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Sejak 21 September 2020 Dukcapil Pontianak sudah melakukan pelayanan secara online.
"Terkait dengan Kebijakan pelayanan dalam memberikan pelayanan kami melakukan suatu inovasi kita lebih mengedepankan pelayanan online," ujarnya .
Pelayanan online itu, dilakukan melalui website melalui link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Baca juga: Fraksi PAN Minta Masalah Listrik Hingga Peningkatan Sinyal Provider di Melawi Diperhatikan
Baca juga: Sepuluh Daerah Zona Oranye di Kalbar Berpotensi Menjadi Zona Merah Risiko Penyebaran Covid-19
Pada link tersebut sudah tercantum beberapa menu, dan jika pelapor mendaftar tentu nantinya diminta untuk mencantumkan nomor handphone dan email yabg aktif sehingga nantinya akan dikirim kode sertifikasi.
Selain mengedepankan pelayanan secara online, Dukcapil juga membatasi disemua pelayananan dokumen.
Sebelum adanya pandemi covid-19, dikatakan Erma bahwa Dukcapil Pontianak dalam sepekan melayani peserta KTP sebanyak dua ribu kuota.
Sedangkan untuk pelayananan akte kelahiran, Kartu Keluarga sebanyak 500 kuota. Dan untuk legalisir KTP sebanyak 125 kuota.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan. (*)
(Tribun Pontianak/Muhammad Rokib)