Niat Ingin Beli Ikan Cupang, 32 Pelajar Diamankan Polisi Diduga Hendak Demo UU Cipta Kerja
Para pelajar yang diamankan polisi itu diduga hendak ikut aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan...
Alfian menyarankan agar massa menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD untuk nantinya diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI.
2 Kelompok yang Manfaatkan Aksi Unjuk Rasa
Polemik tentang omnibus law khususnya klaster RUU Cipta Kerja sejak diwacanakan hingga pembahasan dan disahkan dalam Paripurna masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja bahkan memicu aksi demo di sejumlah daerah.
Meski, Karyono menyebut bahwa fenomena ketidakpuasan yang diekspresikan dalam bentuk aksi unjuk rasa merupakan hal lumrah.
"Aksi demonstrasi dalam pembahasan sebuah RUU seperti halnya RUU Cipta Kerja ini adalah hal biasa sebagaimana sering terjadi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang lain," kata Karyono melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut, Karyono mengatakan, dalam pembahasan RUU acapkali menimbulkan konflik dari para pihak yang berkepentingan.
Ketidakpuasan kalangan buruh tidak hanya diekspresikan pada pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ketidakpuasan yang berujung pada aksi demo, sebelumnya juga terjadi dalam pembahasan RUU maupun kebijakan dalam pelbagai regulasi yang menyangkut nasib kaum buruh.
"Tentu saja, organisasi serikat buruh berkepentingan untuk memperjuangkan hak -hak buruh," ucapnya.
Sementara, pemerintah bersama DPR sebagai regulator memiliki kepentingan untuk membuat aturan yang diselaraskan dengan program pembangunan nasional seperti meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam fungsinya sebagai regulator dan fasilitator, maka pemerintah perlu menjaga kesimbangan antara meningkatkan investasi dengan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian hukum demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan sustainable.
Konteks inilah yang membutuhkan kesepahaman oleh para pemangku kepentingan (stakeholder).