Disdikbud Kukuhkan 65 Kepala Sekolah di Kapuas Hulu

Jumran menjelaskan, meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang tetap dituntut untuk melakukan inovasi, perubahan-perubahan ke arah yang leb

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengukuhan Kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 13 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Jumran, telah mengukuhkan langsung sebanyak 65 kepala sekolah tingkat SD dan SMP wilayah Kapuas Hulu, di Aula BKD Kapuas Hulu, Selasa 13 Oktober 2020.

"Kami berharap, bagi kepala sekolah yang telah dikukuhkan ini, mampu menjadi tauladan bagi guru-guru dan murid-murid sekolah yang dipimpinnya masing-masing," ujarnya kepada wartawan.

Jumran menjelaskan, meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang tetap dituntut untuk melakukan inovasi, perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Bersama TNI dan Satpol PP, Polres Kapuas Hulu Amankan Sidang Pemalsuan Dokumen

“Masalah pembelajaran di masa covid-19, dimana guru atau kepala sekolah wajib masuk sekolah sesuai dengan yang sudah dijadwalkan dan guru atau kepala sekolah wajib memberi tugas untuk siswa dan siswi di sekolah masing-masing,” ucapnya.

Untuk itu Jumran berpesan, agar kepala sekolah yang sudah dikukuhkan itu agar terus meningkat kinerja sesuai tugas dan fungsinya.

“Tetaplah meningkatkan kinerja, dengan penuh semangat dan inovasi pembelajaran ke arah yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Kepala sekolah yang dikukuhkan, seperti jenjang SD dan SMP yakni jumlah peserta jenjang SD 50 orang, dan jenjang SMP 15 orang, dimana kepala sekolah tersebut masih sebagai Plt (pelaksanaan tugas). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved