Kesempatan Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Terbuka, Pengusaha Mikro Daftar ke Dinas

Bantuan ini merupakan bantuan layaknya hibah yang diberikan kepada pengusahan dengan cara mendaftar dan melengkapi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
IST
Bantuan dana kepada UMKM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pengusaha mikro di tanah air, segera mengajukan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ke pemerintah untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini juga dinamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kepada pelaku usaha sebagai bantuan modal di masa pandemi covid-19.

Sampai saat ini pemerintah masih membuka pendaftaran bagi pengusaha mikro yang hendak mengajukan bantuan.

Bantuan ini merupakan bantuan layaknya hibah yang diberikan kepada pengusahan dengan cara mendaftar dan melengkapi syarat yang ditentukan.

Untuk daftarnya sendiri bisa dilakukan melalui online namun belakangan situs atau linknya tidak bisa dibuka sehingga satu-satunya cara harus daftar manual.

Yakni dengan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.

Pemerintah sudah menyalurkan bantuan kepada sebagian yang sudah mendaftar dan diterima hingga September 2020.

Kesempatan masih terbuka sebab pemerintah menambah kuota ini hingga 3 juta, jadi buruan yang ingin mendaftar.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Daftar Banpres Produktif Kemenkop UKM?

Pendaftaran Masih Dibuka

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved