Demo Tolak UU Omnibus Law
Korlap FPR Nur Aryfin Minta UU Omnibus Law Dicabut
Sediakan Alat-alat Pertanian Modern yang mudah di akses oleh kaum tani. Serta Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ikut turun aksi dengan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, Korlap Front Perjuangan Rakyat (FPR), Nur Aryfin berharap agar UU Omnibus Law dapat dicabut.
"Batalkan dan Cabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang sangat nyata menjadi alat bagi imperialis, borjuasi besar dan tuan tanah besar untuk menindas dan menghisap rakyat," kata Nur Aryfin, Kamis 8 Oktober 2020.
Ia pun berharap ada bagi hasil yang adil bagi para penggarap di perkebunan besar kayu, sawit, karet, gula, komoditas ekspor lainnya milik Imperialis dan Tuan Tanah Besar tingkat nasional.
Termasuk, memberikan Upah Buruh Tani yang lebih baik di perkebunan besar milik Imperialis dan Tuan Tanah besar tingkat nasional.
• Berbagai Elemen Gelar Aksi Demo, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terancam Batal?
Selain itu, ia menidorng dihapuskan Peribaan di Pedesaan, perbaikan harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani. Serta Hapus semua pajak atas seluruh komoditas kaum tani.
"Sediakan Input Pertanian, peternakan dan perikanan dari industri nasional sendiri, bukan produksi paten di bawah lisensi dan tidak berbahan baku impor serta tidak bersumber pada pendanaan hutang dan investasi asing," pinta Nur Aryfin.
"Sediakan Alat-alat Pertanian Modern yang mudah di akses oleh kaum tani. Serta Perbaiki harga komoditas dan harga keperluan hidup kaum tani," tambahnya.
Selain itu, diharapkan disediakan Sistem dan fasilitas Pendidikan dan Kesehatan yang maju, murah dan mudah dijangkau di seluruh Pedesaan dan perkampungan Indonesia.
Kemudian diharap dierikan kompensasi kepada kaum tani, klas buruh dan rakyat yang terdampak Covid 19 serta dihentikan pengakuan nominal atas tanah-tanah ulayat di pedalaman Indonesia yang bertujuan untuk pembatasan kekuasaan Suku Bangsa Minoritas dan mempermudah perampasan tanah untuk perkebunan besar, HPH, pertambangan dan infrastruktur.
FPR, lanjutnya, juga menolak segala skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta menuntut diberlakukannya sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.
"Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, pasifikasi, dan kriminalisasi terhadap rakyat. Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perpu pembatalan UU Omnibuslaw Cipta Kerja," kata Nur Aryfin.