FPR Nilai UU Cipta Kerja akan Membuat Rakyat Tertindas
Sementara di sisi lain perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar terus diberikan oleh pemerintah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlap Front Perjuangan Rakyat (FPR), Nur Aryfin menyebut Jika dengan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja melalui sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 pemerintah akan menindas rakyat.
"Dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja maka, borjuasi besar komprador dan tuan tanah besar akan semakin leluasa menghisap dan menindas rakyat," ujarnya, kepada Tribun, Kamis 8 Oktober 2020.
Selain itu, lanjutnya, pengesahan UU Cipta Kerja pun dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.
Dengan kehancuran ekonomi hingga minus tiga persen di kuartal III, Indonesia telah masuk dalam jurang krisis ekonomi.
Dengan demikian, terjadi gelombang PHK besar-besaran akibat krisis Imperialisme yang sudah semakin akut, 30 juta usaha kecil tutup, hingga bertambahnya beban penghidupan rakyat.
• Peserta Aksi Saling Dorong dengan Polisi Saat Berusaha Masuk ke Kantor DPRD Kalbar
"Pemerintah Jokowi sama sekali tidak menjamin penghidupan rakyat yang mengalami krisis makin kronis," ujarnya.
Perampasan hak klas buruh, kata dia, sudah sejak lama di rampas, bahkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP. 78/2015 tentang Pengupahan pun telah melegitimasi perampasan hak buruh.
"Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpendirian bahwa UU Cipta Kerja akan semakin memperburuk kondisi klas buruh yang sudah buruk, semakin memiskinkan rakyat yang telah lama hidup miskin. UU Cipta Kerja semakin memassifkan pemangkasan upah dengan penghapusan UMK dan UMSK digantikan dengan upah berdasarkan satuan waktu," katanya.
"Semakin mempermudah fleksibilitas ketenagakerjaan melalui kemudahan sistem kontrak dan outsourching bagi semua jenis pekerjaan, ditambah dengan keleluasaan pengusaha mengatur jam kerja, termasuk memperpanjang waktu lembur, serta terus meningkatkan gelombang PHK," timpal dia.
Selain itu, lanjutnya, terus diperburuk dengan perampasan hak pesangon yang semula 32 bulan upah menjadi hanya 25 bulan.
Sementara perempuan buruh yang melakukan cuti haid, hamil dan melahirkan upahnya tidak dibayarkan.
Sementara di sisi lain perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar terus diberikan oleh pemerintah.
• Berbagai Elemen Gelar Aksi Demo, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terancam Batal?
Ia pun menyebut, jika UU Cipta Kerja sejatinya akan memperkuat sistem pertanian terbelakang yang berbasis pada monopoli tanah di perdesaan.
Tuan tanah besar mendapat keleluasaan untuk mengeksplotasi tanah dan kaum tani.
Alasan bahwa UU Cipta Kerja akan membuka akses luas bagi lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat hanya ilusi dari pemerintah.