Calon Kepala Daerah di Kalbar Lebih Doyan Kampanye Dengan Cara Konvensional Daripada Daring
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menjelaskan, berdasarkan catatan jajaran di Bawaslu yang menggelar pilkada mayoritas calon masih menggunakan me
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Para calon kepala daerah yang berkompetisi pada pilkada 2020 ditujuh Kabupaten di Kalbar belum sepenuhnya memaksimalkan kampanye via daring sesuai anjuran penyelenggara pemilu.
Padahal, kampanye via daring tersebut dianjurkan dimasa pandemi covid 19.
Seperti diketahui, kampanye daring dimaksud ialah dengan pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi virtual hingga penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menjelaskan, berdasarkan catatan jajaran di Bawaslu yang menggelar pilkada mayoritas calon masih menggunakan metode konvensional.
• Pokja Rumah Demokrasi Sarankan Calon Kepala Daerah Kampanye via Daring
Sehingga tak ayal, upaya dan metode kampanye yang dilakukan oleh para calon menyebabkan adanya sanksi dari Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan.
"Pengawas kita belum menemukan kampanye daring yang dilakukan paslon, walaupun sudah ada yang konsultasi dan sudah ada digital flyer yang berkembang tentang kampanye daring, namun belum dilaksanakan," kata Faisal, Kamis, 8 Oktober 2020.
"Artinya sepanjang ini, tarikan data kita terakhir semua masih tatap muka dan pertemuan terbatas," tambah mantan Ketua KPID Kalbar ini.
Dipaparkan Ical, sapaan akrabnya, berdasarkan data, pertemuan terbatas sudah digelar sebanyak 205 kali dan tatap muka sebanyak 113 kali oleh para calon.
"Jumlah kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan ada enam kegiatan, yang bentuk pelanggaran protokolnya semua ada 10, misalnya ada tidak pakai masker, tidak jaga jarak, tidak ada handsanitizer, tidak ada cek suhu tubuh, ada juga jumlah masyarakat yang melebihi kapasitas dari yang ditentukan," imbuhnya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, jika dalam metode kampanye daring pihaknya juga tentu memperkuat pengawasan.
Aspek-aspek pengawasan sebelum pandemi yang menyebabkan ada kampanye daring juga akan tetap dilakukan.
"Pengawasan dikampanye daring di semua aspek misalnya ada tidak kepala desa, ASN, anak-anak yang ikut, kampanye daringkan bisa berbasis aplikasi interaktif seperti zoom atau google meet, apakah zoomnya pakai fasilitas pemerintah atau tidak, bisa juga lewat medsos," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kalbar, Lomon mengatakan jika pada saat ini rata-rata calon kepala daerah di Kalbar baru menggunakan media sosialnya masing-masing.
"Berdasarkan pantauan KPU 7 kabupaten di Kalbar baru menggunakan akun media sosial yang sudah didaftarkan pada KPU Kabupaten masing-masing," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, jika para calon memang diatur untuk mendaftarkan akun media sosialnya sesuai batasan diatur kepada penyelenggara.
"Untuk kampanye di medsos setiap paslon sudah menyerahkan akun resmi kepada KPU di daerah paling banyak 20 akun untuk seluruh aplikasi," ujar Lomon. (*)